Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender pada Rabu siang di Ruang Rapat Welas Asih. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kelembagaan dalam menjalankan pengarusutamaan gender di berbagai sektor, baik di tingkat dinas maupun lembaga terkait.
Dalam sambutannya, perwakilan dari Dinas Sosial menyampaikan bahwa acara ini diadakan sebagai langkah konkret OPD dalam mendorong layanan yang berpihak pada kesetaraan gender. Saat ini, dari 144 kalurahan yang ada, baru satu DRPTA (Desa Ramah Perempuan dan Anak) yang diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA). Sosialisasi lebih lanjut baru menjangkau lima kalurahan, dan untuk tahun depan direncanakan evaluasi serta persiapan yang lebih matang.
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Ibu Kartini, dijelaskan bahwa pengarusutamaan gender bukan hanya mengenai isu-isu perempuan, tetapi juga mencakup akses, kontrol, dan manfaat yang luas. Topik yang dibahas meliputi isu kemiskinan, disabilitas, ibu melahirkan, dan anak balita dengan tujuan akhir mencapai keadilan gender. Pengakuan dan komitmen terhadap kesetaraan gender juga tercermin melalui Anugerah Parahita Eka Praya (APE), yang diberikan sebagai penghargaan bagi daerah yang berkomitmen dalam pembangunan berkeadilan gender.
Narasumber Bu Amin menekankan pentingnya memahami bahwa persepsi yang berbeda dapat mempengaruhi pengambilan keputusan. Pandangan bukan berasal dari Tuhan, tetapi dari manusia itu sendiri. Menurutnya, kontribusi dalam indeks pemberdayaan gender juga dipengaruhi oleh keterlibatan gender dalam pekerjaan publik. Pelibatan masyarakat dan lembaga sosial dalam proses pembangunan dinilai penting, karena masyarakat adalah pihak yang merasakan langsung dampak dari pembangunan berkeadilan gender.
“Lembaga yang menyediakan layanan tidak harus baru terbentuk, namun yang paling penting adalah adanya SOP yang jelas,” ungkap Bu Amin.
Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terkait kebijakan PUSPA (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan struktur SK, yang merupakan salah satu langkah dalam memastikan keberlanjutan program-program pengarusutamaan gender di Kabupaten Gunungkidul.
Link konten di instagram : lihat