Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi meluncurkan logo baru Posyandu sekaligus menandai dimulainya transformasi Posyandu sebagai pusat layanan multi sektor. Acara yang digelar di ICE BSD Tangerang ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi seluruh Indonesia, termasuk Sekretaris Dinas dan Kepala Seksi Rehabilitasi Anak dan Tuna Sosial dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Kabupaten Gunungkidul.
Dalam sambutannya, Mendagri menyampaikan bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Peraturan ini menggaris bawahi peran Posyandu yang akan diperkuat, tidak hanya dalam bidang kesehatan, tetapi juga mencakup enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu Pendidikan, Pekerjaan Umum, Permukiman, Ketertiban Umum, Kesehatan, dan Sosial.
Dirjen Bina Pemerintahan turut menjelaskan lebih lanjut mengenai peran Posyandu dalam melayani SPM Sosial. Posyandu diharapkan mampu:
- Melayani keluhan warga terkait SPM sosial, seperti lansia terlantar, anak terlantar, disabilitas, tuna sosial, dan korban bencana;
- Kader Posyandu mendata warga yang membutuhkan layanan dan menyusun rencana tindak lanjut;
- Melakukan kunjungan rumah oleh kader Posyandu yang didampingi oleh petugas;
- Pemerintah desa menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan kecamatan dan/atau dinas terkait.
Transformasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran Posyandu dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di berbagai bidang, sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia.