Pendampingan dan Penjangkauan Korban Kekerasan Seksual oleh UPT Perlindungan Perempuan dan Anak

UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pendampingan dan penjangkauan korban kekerasan seksual di Kalurahan Pampang, Paliyan. Pendampingan ini dilakukan langsung di rumah klien, sebagai bagian dari upaya memastikan perlindungan dan dukungan psikologis bagi korban.

Sebelum melakukan pendampingan, tim UPT PPA terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak Kalurahan Pampang. Dalam pertemuan tersebut, pihak kalurahan menyambut baik dan menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam menangani kasus kekerasan ini. Mereka berharap agar kasus ini dapat dikawal hingga tuntas dan mendapatkan penyelesaian yang adil bagi korban.

Pendampingan di rumah klien dilakukan oleh dua tenaga ahli, yaitu Desti Fatmasari, S.Psi, M.Psi, Psikolog, dan Muriza Nadia Windianik, S.Sos. Mereka didampingi oleh perwakilan dari Kalurahan Pampang serta Bhabinkamtibmas setempat. Kehadiran pihak berwenang dan kalurahan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan mendukung proses pemulihan bagi korban.

Keluarga korban turut menyampaikan harapannya agar anak yang menjadi korban tidak mengalami trauma yang berat dan dapat melalui proses pemulihan dengan baik. Mereka juga berharap agar pendampingan ini terus berlanjut sampai korban benar-benar pulih secara psikologis.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi UPT PPA Gunungkidul, yang berkomitmen untuk memastikan setiap korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.

Previous Pelatihan Manajemen PUG untuk Aparat Penegak Hukum di Gunungkidul: Upaya Mewujudkan Kesetaraan Gender

Leave Your Comment

Skip to content