
Tentang Seleksi Calon Tenaga Kerja Sosial Kapanewon Gedangsari Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis TKSK dan surat dari Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 400.9.12/4420 tanggal 2 Juli 2024 tentang Rekrutmen TKSK Kapanewon Gedangsari, dengan ini kami sampaikan bahwa Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul akan melaksanakan seleksi/rekrutmen TKSK dan telah memulai tahapan seleksi/rekrutmen penggantian TKSK Kapanewon Gedangsari.
Lampiran :
1. Pengumuman