
UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul menerima rujukan dari POLDA DIY untuk melakukan pendampingan psikologis kepada korban kekerasan seksual. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memberikan dukungan menyeluruh kepada korban sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Desti Fatmasari, S.Psi, M.Psi, selaku Psikolog Klinis di UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul, memimpin pendampingan psikologis ini. Dengan keahlian dan pengalamannya, Desti Fatmasari melakukan serangkaian sesi terapi yang dirancang untuk membantu korban mengatasi trauma dan mempersiapkan mereka menghadapi proses hukum. Pendampingan ini sangat penting untuk memastikan bahwa kondisi psikologis korban tercatat dengan baik dan dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan.
Selain pendampingan langsung kepada korban, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak juga memberikan dukungan kepada orang tua korban. Muriza Nadia Windianik, S.Sos, seorang pekerja sosial di UPT tersebut, bertugas memberikan pendampingan kepada orang tua korban. Dalam sesi pendampingan ini, Muriza membantu orang tua korban memahami kondisi anak mereka, memberikan dukungan emosional, dan menyediakan informasi mengenai langkah-langkah yang bisa diambil untuk mendukung proses pemulihan anak mereka.
Pendampingan psikologis yang diberikan oleh UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul ini tidak hanya berfokus pada pemulihan korban, tetapi juga bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Dengan adanya laporan psikologis yang akurat, diharapkan pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti yang komprehensif.
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul, mengungkapkan bahwa pendampingan ini adalah bagian dari komitmen mereka untuk melindungi dan mendukung perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan. “Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pendampingan dan dukungan yang dibutuhkan oleh korban dan keluarga mereka. Kami berharap langkah ini dapat membantu mereka melalui masa-masa sulit dan memberikan mereka harapan untuk masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Kasus kekerasan seksual yang terjadi menunjukkan pentingnya peran UPT Perlindungan Perempuan dan Anak dalam memberikan layanan perlindungan dan pendampingan bagi korban. Diharapkan dengan adanya upaya-upaya seperti ini, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak semakin meningkat, dan kasus-kasus kekerasan dapat diminimalisir di masa depan.