Pendamping PKH dan TKSK Melaksanakan Verval Calon KPM DBH-CHT 2024 di Gunungkidul

Selasa, 9 Juli 2024, Dinas Sosial P3A Kabupaten Gunungkidul melaksanakan verifikasi dan validasi (Verval) calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) tahun 2024. Kegiatan ini melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Penyaluran BLT DBH-CHT mengacu pada beberapa dasar hukum, di antaranya surat dari Kementerian Keuangan RI Nomor S-38/PK.2/2022 yang berisi tanggapan atas surat dari Sekretaris Daerah Provinsi DIY Nomor 520/1905 tanggal 10 Februari 2022 mengenai permohonan izin teknis pelaksanaan pemberian BLT DBH-CHT. Surat tersebut menegaskan agar BLT DBH-CHT diberikan kepada semua buruh pabrik rokok yang bekerja di wilayah DIY menggunakan daftar pekerja yang ada di perusahaan rokok, tanpa mendasarkan NIK tetapi berdasarkan lokasi pabrik rokok. Selain itu, tidak dilakukan verifikasi dan validasi atas data buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok calon penerima BLT DBH-CHT dengan BLT lain di luar DBH-CHT agar seluruh buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di DIY menerima BLT DBH-CHT. Penyaluran juga mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 52 Tahun 2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Tata Cara Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dengan sasaran petani tembakau dan/atau buruh tani tembakau di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Peraturan ini sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Penerima BLT DBH-CHT meliputi petani tembakau dan/atau buruh tani tembakau yang memenuhi persyaratan, seperti memiliki identitas penduduk, nomor rekening, bekerja di daerah, dan terdata dalam DTKS atau memiliki surat keterangan tidak mampu dari Pemerintah Kalurahan setempat. Buruh pabrik rokok juga harus memenuhi persyaratan serupa dan bekerja di pabrik rokok yang ada di wilayah DIY berdasarkan data pekerja yang disetujui oleh pimpinan perusahaan dan ketua serikat pekerja/serikat buruh. Dinas Sosial P3A Kabupaten Gunungkidul berharap verifikasi dan validasi ini memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan membantu meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di wilayah DIY, khususnya Gunungkidul.

Previous Koordinasi Mitra Layanan UPTD PPA dan PUSPAGA Sleman

Leave Your Comment

Skip to content