Rakor Pembahasan SPM Urusan Sosial: Langkah Penting dalam Meningkatkan Pelayanan Sosial

Pada hari ini, Rakor Pembahasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Sosial dilaksanakan di RR Tepo Sliro. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi yang sebelumnya dilaksanakan di Jakarta oleh Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A).

Berikut adalah poin-poin penting yang dibahas dalam rakor tersebut:

1. Tindak Lanjut Hasil Rakor di Jakarta

Rakor ini merupakan kelanjutan dari hasil rapat yang telah dilaksanakan di Jakarta, di mana   Sekretaris Dinas Sosial, P3A, memberikan arahan mengenai pentingnya peningkatan SPM urusan sosial.

2. SPM Dinsos P3A 

SPM yang diurus oleh Dinas Sosial, P3A mencakup layanan untuk penyandang disabilitas, anak terlantar, lansia terlantar, dan gelandangan dan pengemis (gepeng).

3. Proses Penerapan SPM

Proses penerapan SPM dimulai dari pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana anggaran, hingga pelaksanaan dan pelaporan. 

4. Pembentukan UPTD di Kabupaten/Kota

Disarankan agar setiap kabupaten/kota membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang mengurusi seluruh urusan sosial secara khusus untuk memastikan pelayanan yang optimal.

5. Tren SPM 2019-2023

Terdapat tren peningkatan SPM di tingkat kabupaten/kota selama periode 2019-2023. Hal ini menunjukkan adanya perbaikan dalam penyediaan layanan sosial di berbagai daerah.

6. Bantuan Provinsi dalam SPM

Pemberian bantuan dari Provinsi seperti Asistensi Sosial (ATENSI) dapat dimasukkan dalam SPM. Bantuan dari provinsi mengurusi layanan di dalam panti, sedangkan urusan di luar panti merupakan kewenangan kabupaten/kota.

7. Kewenangan Penanganan Kebencanaan

Dalam hal kebencanaan, penanganan korban dengan jumlah 1-50 merupakan kewenangan kabupaten/kota, sedangkan penanganan korban dengan jumlah 51-100 menjadi kewenangan provinsi.

Rakor ini menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam meningkatkan standar pelayanan sosial. Dengan penerapan SPM yang efektif, diharapkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi kelompok rentan, dapat ditingkatkan secara signifikan.

Previous Sosialisasi P4GN dan Pencegahan Kejahatan Jalanan serta Penandatanganan Komitmen Bersama di SMA N 2 Playen

Leave Your Comment

Skip to content