Dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Grand Rohan Yogyakarta. Acara ini dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait, termasuk Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Gunungkidul, Nurudin Araniri.
Narasumber dalam acara ini antara lain berasal dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Yogyakarta dan Kasatreskrim Polres Kulonprogo. AKP Dian Purnomo dari Polres Kulonprogo menyampaikan bahwa sejak dibukanya Yogyakarta International Airport (YIA), terjadi peningkatan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pada tahun 2024 saja, sudah ada dua kasus yang tercatat, sehingga memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.
Nila dari BP3MI menekankan pentingnya pengawasan yang dilakukan mulai dari masyarakat, pemerintah Kalurahan, hingga pemerintah daerah. Selain itu, mediasi dan informasi perlu digencarkan untuk memberikan pemahaman tentang TPPO kepada masyarakat. “Pengawasan harus dimulai dari tingkat masyarakat hingga pemerintah daerah. Mediasi dan penyebaran informasi sangat penting untuk mencegah TPPO,” ujar Nila.
Dalam kesempatan ini, Nurudin Araniri menyatakan kesiapan DinsosP3A Kabupaten Gunungkidul untuk bekerja sama dengan BP3MI dalam menangani permasalahan sosial bagi pekerja migran asal Gunungkidul. “Kami siap bekerja sama dengan BP3MI untuk menangani permasalahan sosial yang dihadapi pekerja migran dari Gunungkidul,” kata Nurudin Araniri.
Kolaborasi antara DinsosP3A Gunungkidul dan BP3MI diharapkan dapat memperkuat perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja migran, serta mengurangi risiko TPPO di wilayah tersebut.