Pendampingan BAP Korban Kasus Kekerasan Seksual di Unit PPA Polres Gunungkidul

Senin, 06 Mei 2024 UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul mendapat laporan dari Satgas Kapanewon Ngawen bahwa ada klien korban kekerasan seksual yang akan dilakukan BAP di Unit PPA Polres Gunungkidul dan meminta untuk dilakukan pendampingan. Unit PPA Polres Gunungkidul menerima laporan dan melakukan BAP untuk tindak lanjut penanganan selanjutnya. Hadir dalam pendampingan BAP tersebut Puri Aprimardianti, S.Pd selaku konselor UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul. Dalam kegiatan BAP tersebut dari pihak klien korban kekerasan didampingi oleh keluarga dan Satgas Kapanewon Ngawen. Laporan yang diberikan kepada Polres adalah waktu dan kronologi kejadian yang telah terjadi. Keluarga berharap kejadian ini segera ditindak lanjuti dan diberikan sanksi atau efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. Selain itu keluarga klien juga meminta kepada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak untuk melakukan pendampingan karena korban mengalami perubahan perilaku dan selalu merasa takut untuk bertemu dengan orang lain. 

Previous expo Prima Center 2024 di Taman Budaya Gunungkidul

Leave Your Comment

Skip to content