Selasa, 07 Mei 2024 UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul melakukan kegiatan Case Conference Perlindungan terhadap Anak. Case conference tersebut dilakukan untuk membahas tindak lanjut penanganan kasus yang telah dilakukan penanganan bersama dengan Balai PRSW Yogyakarta. Dalam kegiatan tersebut mengundang dari berbagai pihak terkait seperti Balai PRSW Yogyakarta, Dinas Pendidikan, Pihak Sekolah, Kalurahan, dan orangtua klien. Psikolog Klinis UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul Desti Fatmasari, S.Psi, M.Psi, Psikolog memaparkan kronologi kasus dan kemudian ditanggapi oleh berbagai pihak untuk upaya tindak lanjut yang terbaik untuk klien. Dari pihak Balai PRSW memaparkan bahwa klien akan melakukan ujian sekolah dan memohon saran dan masukan apakah klien bisa mengikuti ujian di Balai PRSW atau kembali ke sekolah asal. Kemudian kegiatan ini diputuskan bahwa Pihak Dinas Pendidikan akan memfasilitasi ujian sesuai dengan kebutuhan klien yaitu diberikan kemudahan untuk melakukan ujian di Balai PRSW. Orangtua berharap agar klien selalu didampingi dan difasilitasi agar hak sekolah dalam hal ujiannya terpenuhi.