Rakor Internal Karyawan dan Karaywati Dinas Sosial, PPPA Kab. Gunungkidul

Rakor internal membahas
1. Usulan kebutuhan anggaran untuk tahun 2025
2. Buka bersama dan syawalan
3. Tindak lanjut pemusnahan arsip

Dipimpin oleh Sekretaris Dinas yang diikuti oleh Pejabat Struktural dan Funsional beserta petugas arsip di masing-masing bidang. Rakor dilaksanakan pada hari Senin, 18 Maret 2024 setelah apel pagi di ruang rapat tepo sliro.

Pembahasaan BA perjanjian dari tiap masing-masing bidang. Kebutuhan/usulan untuk tahun 2025. Bidang P3A: Penambahan anggaran untuk Perda KLA dan perubahan RAD KLA, AC, dan PC. UPT PPA: Laptop, Printer, AC, Meja, Kursi Putar 2 buah, HP, dan CCTV. Bidang PFM: AC dan penambahan anggaran bimtek DTKS (makan, minum, dan sncak). Bidang Rehabsos: Service AC, daya listrik, dan Printer. Sekretariat: Mesin scan, HP (layanan pengaduan), PC/Laptop, TV 2 unit, LCD Proyektor (permanen untuk ruang rapat) 2 unit, penyediaan tempat parkir, dan backdrop ruang rapat.

Buka bersama hasil votting peserta rapat, setuju: 1 orang tidak setuju: 14 orang. Jadi, untuk buka bersama di tahun 2024 tidak ada. Diganti dengan syawalan, untuk pelaksanaannya hari Kamis, 25 April 2024 dengan mengenakan pakaian batik bebas.

1. Panitia syawalan:

Ketua : Nurudin Araniri

Wakil : Riyanto Sugih P.

Sekretaris : Sri Yanti dan Kiki Widya Sari

Bendahara : Tita Rednawati K.

 

Seksi-seksi

Tempat dan perlengkapan : Mugi, Maryono, Puji W., Ayu Lubis, dan Laras Kunthi

Acara : Retna Dewi, Reni F, dan Puri Aprimardianti

Dokumentasi : Andi Novianto dan Agung Setyawan

Konsumsi : Endang I., Sumilah, Puji Muryati, Murniasih, Retno Utami, dan Sumaryati. Koordinator Endang Ismiyati.

 

Undangan syawalan

Dinsos, P3A : 51 Orang

Korpan dan Korkab PKH : 20 Orang

Peksos : 6 Orang

Korpan & PH TAGANA : 30 Orang

TKSK : 18 Orang

Mitra P3A : 6 Orang

Mitra Rehabsos : 9 Orang

Mitra UPT : 1 Orang

Total : 141 Orang

 

Tindak lanjut dari bimtek pemusnahan arsip akan dilakukan pemusnahan arsip dengan prosedur:

1. Membentuk Panitia Penilai Arsip (SK Kepala Dinas)

2. Menyeleksi arsip

3. Menilai arsip

4. Membuat daftar usul arsip musnah

5. Membuat surat permohonan pemusnahan arsip ke Bupati

 

Untuk petugas arsip dari masing-masing bidang segera buat daftar isi berkas dan daftar berkas arsip yang telah dipilah-pilah dibantu oleh adik-adik PKL bagi bidang PFM dan Rehabsos yang belum selesai.

Rencana di minggu terakhir bulan Maret, Panitia Penilai Arsip melakukan penilaian terhadap arsip yang akan dimusnahkan. Sekretariat membuat pedoman/acuan JRA yang akan dimusnahkan apa saja dan segera buat SK tentang pembentukan panitia penilai arsip.

Previous Sosialisasi dan Koordinasi Semesteran Pengelolaan DTKS Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024

Leave Your Comment

Skip to content