Selasa, 05 Maret 2024 UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul melakukan pendampingan dan penjangkauan korban kasus kekerasan seksual di Kalurahan Ngawis, Karangmojo. Kasus kekerasan seksual ini merupakan salah satu rujukan dari Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan psikologis sebagai salah satu syarat untuk dilakukan persidangan. Hadir dalam penjangkauan tersebut, Desti Fatmasari, S.Psi, M.Psi, Psikolog selaku psikolog klinis dan Muriza Nadia Windianik, S.Sos selaku Pekerja Sosial UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul.
Penjangkauan tersebut dilakukan untuk proses pemeriksaan psikologis korban kasus kekerasan seksual dan mengetahui seberapa besar dampak dari kekerasan seksual tersebut. Klien menyampaikan kronologi kejadian dan perasaan yang sedang dialami saat ini. Dampak dari kekerasan seksual menyebabkan klien mengalami kehamilan tidak diinginkan dan sudah melahirkan seorang bayi laki-laki pada bulan Desember 2023. Keluarga klien berharap bahwa kasus kekerasan ini segera bisa tertangani dan diproses secara hukum agar pelaku jera.
