Rabu, 21 Februari 2024 UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul mendapatkan laporan kasus kekerasan seksual. Setelah dilakukan koordinasi kasus bersama tim UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul, selanjutnya melakukan pendampingan dan penjangkauan korban kasus kekerasan ke rumah klien di Kalurahan Pengkol, Nglipar.
Hadir tim dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul Puri Aprimardianti, SPd, MH selaku konselor dan Muriza Nadia Windianik, S.Sos selaku pekerja sosial melakukan pendampingan dan penjangkauan kepada klien korban kekerasan dan keluarga klien. Dalam penjangkauan tersebut dilakukan pendampingan sesuai dengan kebutuhan klien. Klien dan keluarga berharap kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran dan pengalaman hidup. Untuk rencana tindak lanjut akan dilakukan pendampingan secara psikologis dan penjangkauan kembali sesuai apa yang dibutuhkan oleh psikolog klinis UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul.
