Selasa, 13 Februari 2024 UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul melakukan koordinasi tindak lanjut penanganan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ainul Yakin, Tepus. Koordinasi tersebut juga dilakukan bersama orangtua dan klien. Koordinasi tindak lanjut tersebut dilakukan setelah UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul melakukan berbagai upaya yang terbaik untuk klien.
Pondok pesantren Ainul Yakin merupakan salah satu rujukan yang disarankan untuk klien melanjutkan pendidikannya. Banyak sekali yang disampaikan dari pihak Pondok Pesantren terkait bagaimana kegiatan dan sistem pendidikan di pondok pesantren tersebut. Puri Aprimardianti, S.Pd, MH selaku konselor UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul hadir membersamai orangtua dan klien untuk memperoleh informasi tentang Pondok pesantren tersebut. Setelah memperoleh informasi dari pondok pesantren diharapkan orangtua dapat memberikan keputusan yang terbaik untuk anaknya.