Menindaklanjuti surat dari DPRD Kabupaten Gunungkidul nomor 000.1.2.3/495 tanggal 9 November 2023 perihal Permohonan Pendampingan Konsultasi ke Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial Kementrian Sosial RI, Sekretaris Dinas Sosial, PPPA Kabupaten Gunungkidul mendapat dispo dari Kepala Dinas Sosial, PPPA Kabupaten Gunungkidul untuk ikut mendampingi konsultasi tersebut.
Pertemuan dilaksanakan di Gedung A Kemensos Lantai 4 dipandu oleh Bapak Sekretaris Ditjen Rehabilitasi Sosial dengan didampingi perwakilan dari seluruh unsur Direktur di lingkup Ditjen Rehabsos.
Adapun materi penting yang disampaikan adalah:
- Kuota bantuan untuk anak Yatim/Piatu (YAPI) masaih tersedia 179 ribu. Sehingga masih sangat terbuka usulan bagi calon penerima yang memenuhi syarat. Gunungkidul baru terdaftar 5 LKS dengan penerima 430 orang.
- Kuota bantuan untuk permakanan lansia juga masih terbuka untuk bisa diusulkan calon penerima. Realisasi di Kabupaten Gunungkidul penerima sejumlah 863 lansia yang ditangani 8 Pokmas.
- Kuota bantuan permakanan untuk disabilitas juga masih terbuka untuk diusulkan calon penerima.
- Berkaitan dengan KBK (Korban Bencana dan kedaruratan) masih ada alokasi bantuan di Kemensos RI untuk penanganan korban Napza dan ODHA.
- Saat ini Kemensos RI mengadakan formasi tambahan tenaga Sakti Peksos sejumlah 480 orang, sehingga apabila Kabupaten Gunungkidul membutuhkan tambahan SDM Sakti peksos agar segera mengajukan surat permohonan kepada Menteri Sosial RI cq Dirjen Rehabsos.
- Pusat mengapresiasi inisiasi Perda lansia di Gunungkidul dan akan membantu implementasinya melalui Balai/UPT Kemensos RI salah satunya adalah Sentra Antasena Magelang. Oleh karena itu agar pemerintah Kabupaten khususnya DinsosP3A Gunungkidul menjalin komunikasi dengan balai dan UPT kemensos yang membawahi di wilayahnya.
Daerah yang sudah menetapkan Perda Lansia dan bisa dirujuk untuk studi tiru implementasi adalah di Kota Surabaya Jawa Timur.