Sosialisasi Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Organisasi Sosial (Orsos) serta Taman Anak Sejahtera (TAS)

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan kegiatan sosialisasi Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Organisasi Sosial (Orsos) serta Taman Anak Sejahtera (TAS). Kegiatan ini dilakukan bergelombang kepada seluruh LKS,Orsos dan TAS di Kabupaten Gunungkidul yang dilaksanakan selama 2 hari.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial  yang diwakili oleh Ibu Endang Ismiyati, Amd.Keb, SKM, MM, selaku Kepala Seksi Kelembagaan Sosial, menyampaikan bahwa semua LKS, Orsos dan TAS wajib untuk mendaftar lembaganya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunungkidul. Bagi yang lembaganya belum mendaftar diharapkan untuk segera melengkapi persyaratan kemudian mendaftar ke Dinas PMPTSP Kabupaten Gunungkidul.

Sesuai persyaratan bahwa untuk mendapatkan program kegiatan yang berasal dari Pemerintah Pusat, Provinsi/DIY serta Kabupaten Gunungkidul semua LKS, Orsos maupun TAS di Kabupaten Gunungkidul harus sudah terdaftar dan mempunyai nomor tanda daftar LKS/Orsos/TAS.

Previous Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2022

Leave Your Comment

Skip to content