Rapat Koordinasi Dinsos P3A bersama Korkab PKH dan Korpan PKH dalam rangka Verval data BNBA Calon Penerima Bantuan Permakanan di Kabupaten Gunungkidul

Jumat, 4 Nopember 2022 dilaksanakan Rapat Koordinasi Dinsos P3A bersama Korkab PKH dan Korpan PKH di Warung Ghana Ponjong Gunungkidul dengan agenda pembahasan SK Dirjen Rehabsos nomor 56/4/HK.01/10/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Permakanan bagi Lansia Keluarga Tunggal dan Penyandang Disabilitas Keluarga Tunggal. Adapun petugas verifikasi dan validasi data sasaran adalah SDM PKH, untuk sasaran Lansia sejumlah 2.908 orang dan Penyandang Disabilitas sejumlah 314 orang dengan kriteria bagi lansia antara lain : Miskin, terdata di DTKS, Umur 80 tahun ke atas, punya KTP dan KK, dari keluarga tunggal/KK tunggal. Sedangkan kriteria bagi Penyandang Disabilitas : Miskin, terdata di DTKS, Penyandang Disabilitas, memiliki KTP dan KK, dari Keluarga Tunggal/KK tunggal. Hasil verval data akan dicek oelh TKSK sebagai lampiran data dukung usulan setelah pembentukan Pokmas di masing-masing Kapanewon.

Program bantuan permakanan tahun 2022 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos RI, bertujuan untuk pemberian bantuan permakanan siap saji bagi Lansia dan Disabilitas keluarga tunggal sebagai upaya penghormatan, perlindungan dan jaminan sosial dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan dan/atau nutrisi agar memperoleh kehidupan yang layak.

Rencana pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan permakanan bagi lansia dan penyandang disabilitas akan dilaksanakan 1 bulan pada bulan Nopember 2022 di Wilayah 2.

Previous Penyerahan Alat Bantu Disabilitas dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Ditjen Rehabsos Kemensos RI ke Dinsos P3A Kabupaten Gunungkidul

Leave Your Comment

Skip to content