Rapat Koordinasi Pemutakhiran data PPKS dan PSKS Tahun 2022

Wonosari, Dikutip dari Permensos No. 8 Tahun 2012 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS  kemudian direvisi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial disebut PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. Sedangkan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Ada 26 kriteria PPKS, yaitu Anak balita telantar, Anak terlantar, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak jalanan, Anak dengan Kedisabilitasan (ADK), Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah, anak yang memerlukan perlindungan khusus, lanjut usia telantar, penyandang disabilitas, tuna susila, gelandangan, pengemis, pemulung, kelompok minoritas, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan (BWBP), orang dengan hiv/aids (ODHA), korban penyalahgunaan napza, korban trafficking, korban tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah sosial (PMBS), korban bencana alam, korban bencana sosial, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga bermasalah sosial psikologis, dan komunitas adat terpencil.

Sementara itu ada 12 kriteria PSKS, yaitu Pekerja Sosial Profesional, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Taruna Siaga Bencana (Tagana), Lembaga Kesejahteraan Sosial, Karang Taruna, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga, Keluarga Pioneer, Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat, Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial, Penyuluh Sosial, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kapanewon, dan dunia usaha.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama Dinas Sosial DIY, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul pada Tahun 2022 melakukan pemutakhiran data PPKS dan PSKS. Disampaikan oleh Kepala Seksi Disabilitas dan Lanjut Usia, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul, Dra. Kurniatul Hirah pada Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh TKSK Kapanewon, Kamituwa serta Operator Kalurahan se-Kabupaten Gunungkidul yang dibagi menjadi 4 gelombang, petugas yang melakukan pemutakhiran dilakukan oleh kamituwa dan operator kalurahan di masing-masing Kalurahan. Pendataan PMKS/PSKS kesempatan ini harus akurat dalam pengisian formulir pendataanya serta dientry pada aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) karena data tersebut akan digunakan dalam pengambilan kebijakan dapat tepat sasaran sesuai dengan kondisi yang sebenarnya serta mempunyadi database PMKS/PSKS yang terupdate. Batas akhir pengumpulan data PPKS/PSKS di bulan Juni mendatang agar dikumpulkan melalui TKSK masing-masing Kapanewon.

Previous Survei Penilaian Integritas Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022

Leave Your Comment

Skip to content