Rabu(15/6) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Pertemuan Pembentukan Forum Perlindungan Korban Kekerasan di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat I Dinas Sosial, P3A Kabupaten Gunungkidul dihadiri oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Kab.Gunungkidul Sarjiyatmi, SE.MM, Koordinator Seksi Perlindungan Perempuan dari DP3AP2 DIY Drs. Y. Santi Roestriyani, dan Lia Oktavia S.H selaku perwakilan dari Forum Perlindungan Korban Kekerasan Daerah Istimewa Yogyakarta, beserta Perangkat Desa, Lurah, Bhabhinkantibmas,Pamong Desa, Staf, Dukuh, tokoh Masyarakat dan PKK Kalurahan Bejiharjo, dan Kalurahan Giring.
Dalam sambutannya, Ibu Sarjiyatmi, SE.MM menyampaikan pentingnya pembentukan FPKK tingkat Kalurahan guna mencegah terjadinya Kekerasan baik dalam Rumah Tangga maupun Lingkungan Masyarakat. Beliau juga mengharapkan agar Korban Kekerasan lebih berani untuk melaporkan kejadian tersebut baik kepada Ketua RT, Ketua RW, Dukuh maupun datang langsung ke UPT PPA Kab. Gunungkidul.
Drs. Y. Santi Roestriyani Sub Koordinator Seksi Perlindungan Perempuan dari DP3AP2 DIY menyampaikan, saat ini sudah terbentuk Undang-Undang mengenai Perlindungan Korban Kekerasan sehingga diharapkan mampu melindungi warga Masyarakat Gunungkidul pada umumnya dan Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta pada khususnya.