Selasa(12/4), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Rapat Koordinasi LKKS. Dalam kegiatan rapat koordinasi ini, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul mengundang sebanyak 20 Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial yang ada di Kabupaten Gunungkidul.
Hadir sebagai narasumber dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul Endang Ismiyati Amd.Keb, SKM, M.M. memberikan materi tentang pentingnya Peran LKKS Kabupaten dalam Kegeiatan Kesejahteraan Sosial. Selian itu juga mendorong agar semua lembaga kesejahteraan sosial/organisasi sosial untuk mengurus tanda daftar perijinan. Tanda daftar ini sangat penting dikarenakan sebagai syarat mutlak terdaftar diperijianan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul serta sebagai syarat untuk mengajukan berbagai bantuan sosial ke Pemerintah Pusat, Daerah Istimewa Yogyakarta maupun Daerah. Pada tahun 2022 akan dilakukan penilaian terhadap panti-panti yang berprestasi yang selanjutnya akan diusulkan mengikuti lomba ke tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta.