Berdasarkan surat dari Kementerian Sosial RI nomor 966/1/DI.02/2/2022 tanggal 7 Juni 2021 tentang Percepatan Perbaikan Data, Usulan Bansos dan Verifikasi Kelayakan Penerima Bansos; dan nomor 37/1.7/DI.02/1/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Verifikasi Ketidaklayakan Penerima Bansos, serta agar mendapatkan data yang valid dan terkini, maka perlu dilakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta data Penerima Bansos di Kabupaten Gunungkidul. Adapun data dimaksud perlu dimutakhirkan setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Usulan PBI JK yang masuk DTKS, dilakukan tanggal 1 – 12 setiap bulannya (menyesuaikan kuota nasional);
- Usulan Penerima Bansos (BPNT, PKH, BST) dan DTKS Non Bansos, dilakukan pada tanggal 15 sampai akhir bulan;
- Penidaklayakan Penerima Bansos bagi penduduk yang meninggal, pindah penduduk, mampu / sejahtera, ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD, dilakukan pada tanggal 15 sampai akhir bulan.
Adapun usulan dari masyarakat dapat disampaikan kepada RT atau Dukuh setempat, sedangkan penentuan usulan DTKS dan Penerima Bansos berdasarkan musyawarah kalurahan dan disampaikan ke Dinas Sosial P3A Kabupaten Gunungkidul sesuai format yang berlaku (telah disampaikan kepada Panewu, Pendamping PKH, TKSK dan Kaurahan).