Korupsi termasuk pada kategori kejahatan luar biasa, guna mewujudkan Kabupaten Gunungkidul bebas korupsi, Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul menginformasikan kepada semua OPD di Kabupaten Gunungkidul untuk melaksanakan sosialisasi pengendalian gratifikasi guna mencegah peningkatan kejahatan gratifikasi.
Yang dimaksud dengan gratifikasi sendiri adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001).
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul mengadakan sosialisasi kegiatan pengendalian gratifikasi pada hari Jum’at, 17 September 2021 bertempat di ruang rapat 1 (aula 1) Dinas Sosial Kab. Gunungkidul dengan narasumber Bapak Drs. Wijang Eka Aswarna, M.Si selaku Sekretaris Dinas Sosial dan Petugas Sosialisasi Gratifikasi dan Pelaporan Kegiatan pada Perangkat Daerah.
Dikarenakan di Dinas Sosial ini melakukan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu adanya sosialisasi untuk pengendalian gratifikasi, agar para pegawai di Dinas Sosial paham dan mengerti apa dan bagaimana bisa terjadi gratifikasi dan cara menghindarinya.
Bapak Wijang juga berpesan bahwa PNS atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.