Sosialisasi Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kapanewon Girisubo

Wonosari – Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kalurahan Jerukwudel, Kapanewon Girisubo tepatnya di Balai Padukuhan Jerukwudel telah dilaksanakan pada hari Senin, 5 April 2021 oleh Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul dan Komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul. Sosialisasi  dibuka oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Gustarto Subyono, SIP, MM dan diisi oleh Narasumber dari Anggota Dewan Komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul yaitu Drs. H Supriyadi dan Ari Siswanto, A.Ma.

Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk menginformasikan kepada masyarakat luas tentang Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sehingga masyarakat luas khususnya Penyandang Disabilitas dapat mengetahui hak-haknya dan dapat mengakses hak-haknya sebagai Penyandang Disabilitas kepada Pemerintah Daerah. Dengan demikian organisasi daerah atau Pemerintah Daerah dapat secara maksimal dalam memberikan pelayanan pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Pelaksanaan sosialisasi ini tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dengan menjaga jarak antar peserta, menggunakan masker serta mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki ruangan sosialisasi.

Previous SOSIALISASI USEP KM TAHUN 2021

Leave Your Comment

Skip to content