Pada Selasa – Kamis tanggal 16 s/d. 18 Maret 2021, bertempat di Hotel Phoenix Jln. Jenderal Sudirman No. 9 Yogyakarta, dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Program Penanganan Fakir Miskin Bantuan Sosial Pangan Sembako pada Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah II Provinsi DIY. Kegiatan tersebut diikuti peserta dari: Tim Koordinasi (Tikor) Provinsi dan Kabupaten/Kota, HIMBARA (BNI dan Mandiri), Koordinator Wilayah PKH DIY, Koordinator Daerah Sembako, Koordinator Kabupaten PKH, Koordinator TKSK Kabupaten/kota, Pendamping Sosial Bantuan Pangan Kecamatan, suplier, agen penyalur/E-Warong, dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Dalam acara dibahas pelaksanaan penyaluran Program Sembako untuk Tahun 2021 di Provinsi DIY dan berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi tiap kabupaten/kota. Disimpulkan bahwa permasalahan utama yang dihadapi adalah terkait Data Penerima Manfaat, karena di Tahun 2021 ini Kementerian Sosial RI membuat kebijakan baru, yaitu bahwa Penerima Manfaat harus mempunyai Data Kependudukan / NIK yang valid dan padan dengan NIK terdaftar di Dirjen Dukcapil Kemendagri. Hal ini disikapi dengan terus dilakukan perbaikan data oleh Dinas Sosial kabupaten/kota dengan mengerahkan segenap sumber daya yang ada. Pada akhir acara disepakati dokumen Kesepakatan Bersama untuk perbaikan pelaksanaan Program Sembako di Provinsi DIY yang ditandatangani wakil dari stake holder yang hadir.