Wonosari – Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kalurahan Nglipar, Kapanewon Nglipar telah dilaksanakan pada hari Senin, 22 Februari 2021 oleh Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul dan Komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul. Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Gustarto Subyono, SIP, MM dan diisi oleh Narasumber dari Anggota Dewan Komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul yaitu Suharno,SE, Sukardi dan Ridha Musthofa.
Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk menginformasikan kepada masyarakat luas tentang Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sehingga masyarakat luas khususnya Penyandang Disabilitas dapat mengetahui hak-haknya dan dapat mengakses hak-haknya sebagai Penyandang Disabilitas kepad Pemerintah Daerah. Dengan demikian Organisasi Daerah dan Pemerintah daerah dapat maksimal dalam memberikan pelayanan pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Pelaksanaan sosialisasi tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dengan menjaga jarak antar peserta, menggunakan masker serta mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki ruangan sosialisasi.