Sosialisasi Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kapanewon Nglipar

Wonosari – Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kalurahan Nglipar, Kapanewon Nglipar telah dilaksanakan pada hari Senin, 22 Februari 2021 oleh Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul dan Komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul. Sosialisasi  dibuka oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Gustarto Subyono, SIP, MM dan diisi oleh Narasumber dari Anggota Dewan Komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul yaitu Suharno,SE, Sukardi dan Ridha Musthofa.

Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk menginformasikan kepada masyarakat luas tentang Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sehingga masyarakat luas khususnya Penyandang Disabilitas dapat mengetahui hak-haknya dan dapat mengakses hak-haknya sebagai Penyandang Disabilitas kepad Pemerintah Daerah. Dengan demikian Organisasi Daerah dan Pemerintah daerah dapat maksimal dalam memberikan pelayanan pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Pelaksanaan sosialisasi tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dengan menjaga jarak antar peserta, menggunakan masker serta mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki ruangan sosialisasi.

Previous PENYALURAN BANTUAN SOSIAL TUNAI KEMENSOS PERIODE FEBRUARI 2021

Leave Your Comment

Skip to content