Rakor dan Sosialisasi Surat Edaran No 470/4801 tentang Pemanfaatan Data Kependudukan oleh Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Gunungkidul

Kamis (18/2), Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul menghadiri rapat koordinasi dan Sosialisasi Surat Edaran No 470/4801 Tanggal 22 Oktober 2020 tentang pemanfaatan data kependudukan oleh Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Gunungkidul yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Rakor dimulai pukul 09.30 WIB dan dipimpin oleh Kepala Dinas Dukcapil, Markus Tri Munarja, SIP, M.Si.

Dalam rakor tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 470/4801, OPD agar melakukan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Beberapa OPD telah melaksanakan perjanjian kerja sama pemanfaatan data yaitu BKAD Kabupaten Gunungkidul, Bappeda Kabupaten Gunungkidul, Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Gunungkidul, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul, RSUD Wonosari, Dinas Dikpora Kabupaten Gunungkidul, Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul. Sedangkan beberapa OPD yang telah mengakses data yaitu BKAD Kabupaten Gunungkidul, Bappeda Kabupaten Gunungkidul, Dinas Dikpora Kabupaten Gunungkidul, Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul. Bagi OPD yang belum melaksanakan akses data harus memperbarui PKS sesuai dengan Permendagri 102 Tahun 2019.

Dengan adanya kerjasama ini, maka data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pembangunan terutama di bidang sosial, namun tetap terjaga kerahasiaan datanya terutama data perorangan yang sangat dilindungi oleh Undang-Undang. Harapannya semakin banyak lembaga pengguna/pemanfaat data penduduk ini, maka dapat tercipta pelayanan publik yang semakin tertata, efisien dan efektif.

Previous Pelaksanaan TKB Calon THL Dinas Sosial Tahun 2021

Leave Your Comment

Skip to content