Wonosari, 1 Februari 2021. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Kelas Konsultasi Pemerintah Daerah bersama Kementerian/Lembaga terkait untuk mengevaluasi proges pelaksanaan penganggaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional di seluruh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 / 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Untuk provinsi dan kabupaten kota di DIY, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan, kelas konsultasi diselenggarakan pada Jumat, 31 Januari 2021 secara zoom meeting. Pelaksanaan zoom meeting untuk Kabupaten Gunungkidul dilakukan di Ruang Nayottama Sekretariat Daerah, dan dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sigit Purwanto. Dari perangkat daerah hadir pejabat yang membidangi pelaksanaan jaminan kesehatan dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, DP3AKBPMD, BKPPD, BKAD, Bagian Adm. Kesra Setda, juga pimpinan BPJS Kantor Gunungkidul Mujiyono beserta jajaran. Sementara nara sumber di pusat terdiri dari Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Komeri, dan staf ahli Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. .
Hasil dari kegiatan monev secara prinsip adalah Pemerintah memprioritaskan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS, dan diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi juga mendukung target kepesertaan universal melalui dukungan penganggaran pada APBD masing-masing dengan memanfaatkan berbagai sumber penganggaran yang ada, diantaranya adalah bagi hasil pajak/cukai rokok. Terkait permasalahan kepesertaan, disampaikan bahwa untuk warga miskin menjadi tanggungan Pemerintah Pusat namun harus terdafar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan Menteri Sosial sehingga daerah juga harus selalu melakukan perbaikan data (verifikasi dan validasi) DTKS secara berkala dan kontinyu. (HHP).