Pelayanan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19

Kabupaten Gunungkidul merupakan salah satu wilayah yang terdampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial yang berlaku di masyarakat. Hal ini juga berdampak kepada pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah, seperti adanya kebijakan protokol pencegahan Covid-19 yang harus diterapkan, pengurangan waktu pelayanan dan pengurangan tatap muka dengan kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Namun demikian pelayanan publik terus berjalan agar hak masyarakat tetap terpenuhi. Peningkatan standar pelayanan publik menjadi salah satu upaya pencegahan penyebaran virus ini.

Dinas Sosial sebagai penyedia layanan masyarakat saat ini melakukan pelayanan di mal pelayanan publik yang bertempat di Terminal Dhaksinarga lantai 2. Beberapa layanan masyarakat yang dilayani di mal pelayanan publik adalah pengajuan KIS APBD, Jaminan Penyangga, Jaminan Persalinan dan Konsultasi Layanan Adopsi Anak. Jam pelayanan yang berlaku tetap sama, yaitu dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB. Dinas Sosial pun melakukan penyesuaian dan inovasi pelayanan. Dilakukan perubahan prosedur untuk layanan jamkesos dan reaktivasi PBI JKN. Penerbitan SEP dan penngaktifan kartu dilakukan secara online. Berkas dari warga discan dan dikirimkan oleh Dinas Sosial. Hal itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus.

Previous Monitoring Pencairan Program Sembako Tahap 1 Bulan Januari 2021

Leave Your Comment

Skip to content