Memasuki Bulan Juni 2020 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya yaitu terkait dengan Surat Edaran Nomor 443/2339 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut maka perlu dibuat jadwal kembali tentang pengaturan pegawai (Aparatur Sipil Negara dan Pegawai lainnya) paling sedikit 50% bekerja di kantor dan 50% bekerja di rumah (Work From Home). Bagi ASN yang bekerja di rumah (Work From Home) tetap absen melalui MOBSI (Mobile Presensi), HP selalu on sehingga apabila sewaktu-waktu ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan agar dapat ditindaklanjuti. Selanjutnya, acara halal bil halal secara sederhana dengan mengucapkan ikrar syawalan yang dipimpin oleh Bapak Gustarto Subyono, SIP, MM dan diikuti seluruh peserta rapat dengan memperhatikan protokol pencegahan COVID-19. Meskipun dengan jaga jarak serta tidak berjabat tangan acara halal bil halal berlangsung secara khidmat. Acara terakhir yaitu pelepasan kepada Ibu Dwi Ismiyati, SIP, MM dan Ibu Seniyati yang purna tugas per tanggal 2 Juni 2020 dan Bapak Kunto Winarno, SE yang telah dialihtugaskan ke DPRD. Semoga beliau bertiga senantiasa selalu diberikan kesehatan, kekuatan, keberkahan dan silaturahmi tetap terjalin dengan baik.