Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan oleh Kementerian Sosial RI merupakan salah satu bantuan yang ditujukan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Sasaran BST merupakan masyarakat yang belum menerima bantuan/program apapun baik terdaftar dalam DTKS maupun non-DTKS. Saat ini di Kabupaten Gunungkidul sedang dalam tahap penyaluran BST melalui PT POS Indonesia. Penyaluran dijadwalkan selama 8 hari, diawali dengan launching penyaluran BST pada tanggal 14 Mei 2020 di Bangsal Sewokoprojo. Bupati Gunungkidul hadir dalam acara tersebut sekaligus menyalurkan bantuan secara simbolis kepada KPM Desa Wonosari. Penyaluran BST di Kabupaten Gunungkidul dibagi menjadi 13 titik yang tersebar di 18 kecamatan. Jadwal disusun sedemikian rupa agar penyaluran tetap sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Selama penyaluran BST, Dinas Sosial melakukan pemantauan untuk memastikan kelancaran kegiatan tersebut dan dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan. Dinas Sosial dibagi menjadi 2 tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Gustarto Subyono, SIP, MM dan Kasi Linjamsos, Suyatin, SE, MM. Dinas Sosial terjun langsung ke lapangan untuk memantau dan memberikan arahan kepada KPM Masyarakat yang akan mendapatkan BST dari Kemensos senilai Rp 600.000,00 per bulan selama tiga bulan yaitu Bulan April, Mei dan Juni. Dinas Sosial juga berperan untuk memantau kegiatan agar memenuhi protokol kesehatan covid-19 sesuai dengan arahan pemerintah. Strategy social dan physical distancing wajib dilaksanakan oleh semua penyelenggara penyerahan berbagai bantuan. Masyarakat penerima sangat antusias dengan adanya BST ini. Harapannya BST dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga dan meningkatkan perekonomian masyarakat