Kementerian Sosial menambah jumlah penerima bantuan sosial program sembako sebagai upaya perlindungan terhadap dampak wabah Corona Virus Disease (Covid-19). Penambahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini merupakan perluasan program sembako yang dulu dikenal dengan nama Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). KPM perluasan program sembako akan mendapatkan bantuan setiap bulan sebesar Rp 200.000,00 hingga Desember. Sasaran dari program perluasan sembako ini adalah masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul melakukan rapat koordinasi bersama korteks, Himbara dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan pada Jumat, 24 April 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Dinas. Dalam rakor tersebut dibahas mengenai mekanisme penyaluran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) program sembako perluasan sebanyak kurang lebih 11ribuan di Kabupaten Gunungkidul. Dalam penyaluran KKS ini mengalami permasalahan mengingat dalam situasi pandemi Covid-19 dilarang adanya perkumpulan, sehingga dalam rakor ini juga dibahas mengenai teknis penyaluran di lapangan agar tetap aman. Dengan adanya perluasan program sembako ini diharapkan masyarakat miskin Kabupaten Gunungkidul terutama yang terdampak Covid-19 dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, kelancaran dalam penyaluran KKS sangat penting.