Wonosari – Kamis (20/6), bertempat di Kecamatan Wonosari, Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul mengadakan Sosialisasi Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sosialisasi ini dilakukan di 9 kecamatan di Kabupaten Gunungkidul yang dilaksanakan secara bergilir yaitu Kecamatan Wonosari, Kecamatan Playen, Kecamatan Nglipar, Kecamatan Karangmojo, Kecamatan Semanu, Kecamatan Gedangsari, Kecamatan Patuk, Kecamatan Semin, dan Kecamatan Saptosari yang dimulai ytanggal 20 Juni 2019 hingga 27 Juni 2019. Kegiatan ini dihadiri oleh TKSK, PSM, PKH, PSKS Kabupaten Gunungkidul.
Dalam sosialisasi dijelaskan mengenai kebijakan pemerintah kabupaten dan kecamatan, bagaimana proses rehabilitasi dan penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta kondisinya di masing-masing kecamatan. Dasar perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Ps. 28B (2) UUD 1945); pemerintah dan lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak berhadapan dengan hukum (Ps. 59 UUPA); perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat (Ps. 64 (1) UUPA).
Sosialisasi ini bertujuan agar semua potensi sumber kesejahteraan sosial bekerjasama, saling peduli dan dapat memberikan informasi sedini mungkin dalam rangka perlindungan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum dan anak pada umumnya. Sehingga perlindungan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum dan anak pada umumnya dapat berjalan dengan baik.