Selasa, 18 Juni 2019 dilaksanakan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Adopsi di Balai Desa Logandeng Playen. Kegiatan ini diisi dengan 3 materi: (1) Materi terkait kebijakan Dinas Sosial Gunungkidul tentang anak terlantar dan balita terlantar; (2) Materi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tentang pemenuhan hak anak atas identitas dengan memiliki akta kelahiran; dan (3) Materi terkait adopsi dari Dinas Sosial DIY.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sakti Peksos, TKSK, Pensosmas, Perangkat Desa dan perwakilan Dukuh, RT dan RW. KIE Adopsi banyak membahas tentang permasalahan akta kelahiran di Kabupaten Gunungkidul yang menghambat proses adopsi. Karena akta kelahiran adalah salah satu syarat adopsi. Namun syarat tersebut akan sulit terpenuhi ketika melakukan proses adopsi anak terlantar. Pembuatan akta sulit dilakukan karena tidak tahu atau kesulitan mencari orang tua kandung.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan informasi dan edukasi atau pemahaman kepada masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh tokoh masyarakat untuk dapat meneruskan kepada masyarakat yang ada di wilayahnya tentang proses adopsi dan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akta kelahiran. Karena ketidaktahuan masyarakat, terkadang ada yang menyewa pengacara dan membutuhkan biasaya besar untuk melakukan adopsi. Sedangkan pelayanan proses adopsi dari Dinas Sosial gratis dan pembayaran hanya dilakukan saat pendaftaran di pengadilan.