Penanganan ODGJ ( Orang Dengan Gangguan Jiwa)

 

Berdasarkan laporan dari masyarakat pada tanggal 21 Februari 2019 pada pukul 08.00 WIB terdapat ODGJ ( Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang beberapa hari ini telah membuat resah masyarakat  Siyono. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidang Rehabilitasi Sosilal Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan Satpol PP dan Polres Gunungkidul mengadakan evakuasi ODGJ di lokasi tersebut. ODGJ berhasil dievakuasi dalam waktu kurang lebih tiga jam, kemudian diserahkan ke Camp Assessment Sosial DIY. Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Gubernur No.1 Tahun 2014 Tentang Penanganan  Gelandangan dan Pengemis. Merupakan pernyataan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin dan memajukan kesejahteraan setiap warga Negara serta melindungi kelompok–kelompok masyarakat yang rentan. Hal tersebut guna mewujudkan rasa kepedulian dari pemerintah untuk kesejahteraan setiap warga Negara Indonesia.

Previous Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan (PKH) Skema Non Flat Tahap I Tahun 2019

Leave Your Comment

Skip to content