Selasa, 25 September 2018 dilaksanakan Rapat Koordinasi Sub Komite Disabilitas di Aula Dinas Nakertrans Kabupaten Gunungkidul. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial, Wakil Ketua Forum Koordinasi Disabilitas Gunungkidul (FKDG) dan Anggota Tim Sub Komite Disabilitas.
Dalam Rapat Koordinasi Sub Komite Disabilitas membahas tentang jumlah Penyandang Disabilitas yang ada di Kabupaten Gunungkidul, bantuan yang diberikan kepada para Penyandang Disabilitas dan usulan program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2020. Selain itu dalam rapat koordinasi juga diharapkan kontribusi dari masing-masing anggota tim Sub Komite Disabilitas untuk bekerja sama dalam menangani Penyandang Disabilitas yang ada di Kabupaten Gunungkidul. Dengan demikian para Penyandang Disabilitas tersebut tidak merasakan adanya diskriminasi karena keistimewaan yang mereka miliki baik dari segi pendidikan maupun segi penanganan hokum yang menimpa mereka.
Tugas dari Sub Komite Disabilitas sesuai dengan Perda No. 9 Tahun 2016 adalah melaksanakan mediasi, komunikasi dan informasi antara Penyandang Disabilitas dan Pemerintah Daerah, menerima pengaduan dari Penyandang Disabilitas yang mengalami kasus-kasus diskriminasi, menindaklanjuti aduan dari Penyandang Disabilitas dan melaporkan hasil tugasnya kepada Bupati Gunungkidul. (Rehabsos)