STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI JAMINAN KESEHATAN KE BAPEL JAMKESSOS DIY (PELAYANAN PENYANGGA)

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

1.    Surat Rekomendasi dari Tim Penanggulangan Kemiskinan Kalurahan (TKPK) Kalurahan diketahui Lurah dan TKPK Kapanewon

2.    Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Cap Kalurahan

3.    Surat Pernyataan Miskin Tanda Tangan

4.    Skrining Kelayakan Sesuai Lampiran Perbup 98 Tahun 2017 (Skrining SID)

5.    Surat Keterangan Sakit:

·         Surat Rawat Inap (bila opname) atau

·         Surat Rujukan dari Puskesmas atau

·         Surat Keterangan Rawat Jalan (Kontrol)

6.    Fotocopy Kartu Keluarga (C1)

7.    Fotocopy Identitas (KTP/Akte)

8.    Foto Keadaan Rumah (Depan, Belakang, Dapur, Kamar Mandi, dan Dalam Rumah)

9.    Mengisi Formulir Verifikasi dan Validasi Permohonan Pelayanan Penyangga

2

Sistem, mekanisme dan prosedur

Prosedur Pelayanan Pencari Rekomendasi Jaminan Kesehatan ke Bapel Jamkessos DIY (Pelayanan Penyangga)

Keterangan bagan :

§  Pemohon Rekomendasi datang ke Mall Pelayaan Publik (MPP) dengan membawa surat permohonan dengan dilengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan;

§  Petugas memverifikasi data persyaratan, apabila yang bersangkutan rawat inap di Rumah Sakit di Wilayah DIY maka petugas melakukan scan berkas dan dikirim ke Bapel Jamkessos via aplikasi Sipemikat;

§  Petugas membuatkan rekomendasi ke Bapel Jamkessos kemudian diberikan kepada pencari/pemohon untuk dikirim ke Bapel Jamkessos atau memberikan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) bagi pasien yang rawat inap di Rumah Sakit wilayah DIY yang bekerjasama dengan Bapel Jamkessos.

     

3

Jangka waktu pelayanan

15 menit

4

Biaya/tarif

Tidak dikenakan biaya (gratis)

5

Produk Pelayanan

Rekomendasi Jaminan Kesehatan Ke Bapel Jamkessos DIY (Pelayanan Penyangga)

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan melalui media :

1.    Kotak saran dan keluhan, ditempel pada dinding sebelah kanan pintu masuk;

2.    Website interaktif dikelola admin

dengan alamat www.sosial.gunungkidulkab.go.id atau melalui kanal aduan https://www.lapor.go.id/

3.    Telepon atau faximile : (0274) 394226.

4.    Sms keluhan melalui kanal aduan e-lapor dengan format GK (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708

5.    Email : sosial@gunungkidulkab.go.id atau gunungkiduldinsos@gmail.com

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya aduan melalui tahapan sebagai berikut :

1.    Mencatat dalam buku pengaduan;

2.    Cek di tempat;

3.    Koordinasi internal;

4.    Koordinasi eksternal;

5.    Tindak lanjut dan solusi permasalahan

7

Waktu Pelayanan

§  Senin-Kamis   : 08.00 – 15.00   WIB

Istirahat          : 12.00 – 13.00  WIB

§  Jumat             : 08.00 – 15.00   WIB

Istirahat          : 11.30 – 13.00   WIB

§  Sabtu, Minggu dan hari-hari libur lainnya tidak membuka layanan.          

Skip to content