Semua pelayanan yang ada pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul tidak dipungut biaya/GRATIS.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi juga menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan dan perekam, pemohon/pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggadaan sendiri di sekitar Dinas Sosial, PPPA dan membawa CD/DVD atau Flasdisk untuk perekaman dan dan informasi yang dibutuhkan.