Prosedur Permohonan Informasi
- Setiap orang berhak mendapatkan informasi publik
- Permohonan Informasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat melalui layanan Online (ppid.gunungkidulkab.go.id), pastikan Anda terdaftar dalam layanan Online untuk dapat mengajukan permohonan informasi
WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Waktu Pelayanan Informasi layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di PPID Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan pada hari kerja senin sampai dengan jum’at dengan pembagian waktu sebagai berikut :
Waktu Pelayanan Informasi :
Senin s.d Kamis : 08.00 – 15.00
Istirahat : 12.00 – 13.00
Jum’at : 08.00 – 15.00
Istirahat : 11.00 – 13.00
Waktu Pelayanan Informasi layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di PPID Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan pada hari kerja senin sampai dengan jum’at dengan pembagian waktu sebagai berikut :
Waktu Pelayanan Informasi :
Senin s.d Kamis : 08.00 – 15.00
Istirahat : 12.00 – 13.00
Jum’at : 08.00 – 15.00
Istirahat : 11.00 – 13.00
BIAYA DAN TARIF
Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk pengadaan atau perekam, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan pengadaan fotocopy sendiri disekitar Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak / Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi atau menyediakan CD.DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Permohonan Informasi dilayani secara terpusat yang dapat diakses di link berikut