PELAYANAN REKOMENDASI TANDA DAFTAR LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL(LKS)/PANTI/ORSOS
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)
No | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan
| 1. Akte pendirian yang telah disyahkan oleh Departemen Hukum dan HAM; 2. Surat Ijin Domisili oleh Kalurahan; 3. Nama, Alamat, Telepon Pengurus dan Anggota; 4. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga; 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 6. Nomor Rekening Bank atas nama LKS/Panti; 7. Status Tanah; 8. Struktur Organisasi/Kepengurusan; 9. Data anggota/anak Angkat; 10. Daftar Kegiatan; 11. Nota pendirian yang telah dilegalisir oleh Lurah atau Camat; 12. Surat Tanda Daftar LKS yang lama (jika ada); dan 13. Rekomendasi dari Ketua LKKS.
|
2 | Sistem, mekanisme dan prosedur
| Prosedur Pelayanan Rekomendasi Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/Panti/Orsos
Keterangan bagan : § Pencari/Pemohon mengajukan permohonan surat rekomendasi ke Dinas Sosial, P3A Kabupaten Gunungkidul dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan; § Setelah persyaratan lengkap langsung dilakukan kunjungan lapangan oleh Dinas Sosial, P3A dan LKKS untuk melihat kondisi riil lembaga yang di usulkan; § Setelah kondisi riil memenuhi syarat DPMPT menerbitkan tanda daftar LKS;
|
3 | Jangka waktu pelayanan | 14 hari sejak dimasukkannya permohanan secara lengkap
|
4 | Biaya/tariff | Tidak dikenakan biaya (gratis)
|
5 | Produk Pelayanan
| Legalitas LKS/Panti/Orsos
|
6 | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
| Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan melalui media : 1. Kotak saran dan keluhan, ditempel pada dinding sebelah kanan pintu masuk; 2. Website interaktif dikelola admin dengan alamat www.sosial.gunungkidulkab.go.id atau melalui kanal aduan https://www.lapor.go.id/ 3. Telepon atau faximile : (0274) 394226. 4. Sms keluhan melalui kanal aduan e-lapor dengan format GK (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708 5. Email : sosial@gunungkidulkab.go.id atau Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya aduan melalui tahapan sebagai berikut : 1. Mencatat dalam buku pengaduan; 2. Cek di tempat; 3. Koordinasi internal; 4. Koordinasi eksternal; Tindak lanjut dan solusi permasalahan |
7 | Waktu Pelayanan | § Senin-Kamis : 08.00 – 15.00 WIB Istirahat : 12.00 – 12.30 WIB § Jumat : 08.00 – 15.00 WIB Istirahat : 11.30 – 12.30 WIB |