PELAYANAN REKOMENDASI TANDA DAFTAR LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL(LKS)/PANTI/ORSOS

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)


No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.  Akte pendirian yang telah disyahkan oleh Departemen Hukum dan HAM;

2.  Surat Ijin Domisili oleh Kalurahan;

3.  Nama, Alamat, Telepon Pengurus dan Anggota;

4.  Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;

5.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

6.  Nomor Rekening Bank atas nama LKS/Panti;

7.  Status Tanah;

8.  Struktur Organisasi/Kepengurusan;

9.  Data anggota/anak Angkat;

10.  Daftar Kegiatan;

11.  Nota pendirian yang telah dilegalisir oleh Lurah atau Camat;

12.  Surat Tanda Daftar LKS yang lama (jika ada); dan

13.  Rekomendasi dari Ketua LKKS.

 

2

Sistem, mekanisme dan prosedur

 

 

Prosedur Pelayanan Rekomendasi Tanda Daftar

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/Panti/Orsos

 

  1. Pencari/Pemohon mengajukan Permohonan Tanda Daftar LKS ke MPP Loket Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Pemohonan Rekomendasi dari DPMPTSP Kab. Gunungkidul ke Dinas Sosial PPPA Kab Gunungkidul
  3. Kunjungan Lapangan dari Dinas Sosial PPPA Kab. Gunungkidul dan LKKS Kab. Gunungkidul
  4. Rekomendasi dari Dinas Sosial PPPA Kab. Gunungkidul dikirim ke DPMPTSP Kab. Gunungkidul
  5. Penerbitan Tanda Daftar LKS oleh DPMPTSP Kab. Gunungkidul

 

Keterangan bagan :

§  Pencari/Pemohon mengajukan permohonan surat rekomendasi ke Dinas Sosial, P3A Kabupaten Gunungkidul dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;

§  Setelah persyaratan lengkap langsung dilakukan kunjungan lapangan oleh Dinas Sosial, P3A dan LKKS untuk melihat kondisi riil lembaga yang di usulkan;

§  Setelah kondisi riil memenuhi syarat DPMPT menerbitkan tanda daftar LKS;

 

3

Jangka waktu pelayanan

14 hari sejak dimasukkannya permohanan secara lengkap

 

4

Biaya/tariff

Tidak dikenakan biaya (gratis)

 

5

Produk Pelayanan

 

Legalitas LKS/Panti/Orsos

 

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

 

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan melalui media :

1.    Kotak saran dan keluhan, ditempel pada dinding sebelah kanan pintu masuk;

2.    Website interaktif dikelola admin

dengan alamat www.sosial.gunungkidulkab.go.id atau melalui kanal aduan https://www.lapor.go.id/

3.    Telepon atau faximile : (0274) 394226.

4.    Sms keluhan melalui kanal aduan e-lapor dengan format GK (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708

5.    Email : sosial@gunungkidulkab.go.id atau

           gunungkiduldinsos@gmail.com

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya aduan melalui tahapan sebagai berikut :

1.    Mencatat dalam buku pengaduan;

2.    Cek di tempat;

3.    Koordinasi internal;

4.    Koordinasi eksternal;

Tindak lanjut dan solusi permasalahan

7

Waktu Pelayanan

§  Senin-Kamis      : 08.00 – 15.00 WIB

Istirahat            : 12.00 – 12.30 WIB

§  Jumat               : 08.00 – 15.00 WIB

Istirahat            : 11.30 – 12.30 WIB

Skip to content