PELAYANAN REKOMENDASI ORANG TERLANTAR KE DINSOS DIY

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

1.   Surat Pengantar dari Polres/Polsek

2.   KTP atau identitas keluarga

 

2

Sistem, mekanisme dan prosedur

 

 

Prosedur Pelayanan Rekomendasi Orang Terlantar

 

  1. Pemohon   datang dengan membawa surat pengantar dari Polres/Polsek dan menyampaikan maksud dan tujuannya
  2. Petugas menerima surat dan mengkonfirmasi maksud dan tujuan pemohon
  3. Petugas membuat surat rekomendasi ke dinas sosial DIY dan diberikan kepada pemohon, selanjutnya petugas memberikan biaya perjalanan sampai ke Dinas Sosial DIY

 

Keterangan bagan :

§  Pemohon datang dengan membawa surat pengantar dari Polres/Polsek dan menyampaikan maksud dan tujuannya ke Dinas Sosial, P3A Gunungkidul;

§  Kasi Rehabilitasi Anak dan Tuna Sosial Dinas Sosial, P3A menerima surat dan mengkonfirmasi maksud dan tujuan pemohon hendak pulang kemana;

§  Dinas Sosial membuatkan surat rekomendasi ke Dinas Sosial DIY dan memberikan biaya untuk perjalanan menuju Dinas Sosial DIY.

3

Jangka waktu pelayanan

30 menit

 

4

Biaya/tarif

Tidak dikenakan biaya (gratis)

 

5

Produk Pelayanan

 

Rekomendasi Orang Terlantar

 

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

 

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan melalui media :

1.    Kotak saran dan keluhan, ditempel pada dinding sebelah kanan pintu masuk;

2.    Website interaktif dikelola admin

dengan alamat www.sosial.gunungkidulkab.go.id atau melalui kanal aduan https://www.lapor.go.id/

3.    Telepon atau faximile : (0274) 394226.

4.    Sms keluhan melalui kanal aduan e-lapor dengan format GK (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708

5.    Email : sosial@gunungkidulkab.go.id atau

           gunungkiduldinsos@gmail.com

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya aduan melalui tahapan sebagai berikut :

1.    Mencatat dalam buku pengaduan;

2.    Cek di tempat;

3.    Koordinasi internal;

4.    Koordinasi eksternal;

Tindak lanjut dan solusi permasalahan

7

Waktu Pelayanan

§  Senin-Kamis  : 08.00 – 15.00 WIB

Istirahat        : 12.00 – 12.30 WIB

§  Jumat           : 08.00 – 15.00 WIB

Istirahat        : 11.30 – 12.30 WIB

 

Skip to content