PELAYANAN PENGUMPULAN BERKAS PENGAJUAN KIS APBD
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)
No | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan
| 1. Surat Rekomendasi dari Tim Penanggulangan Kemiskinan Kalurahan (TKPK) Kalurahan diketahui Lurah dan TKPK Kapanewon 2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Cap Kalurahan 3. SuratPernyataan Miskin Tanda Tangan 4. Skrining Kelayakan dari Kalurahan sesuai Lampiran Perbup 98 Tahun 2017 (Skrining SID) 5. Surat Keterangan Sakit: · Surat Rawat Inap (Bila Opname) atau · Surat Rujukan dari Puskesmas atau · Surat Keterangan Rawat Jalan (Kontrol) 6. Fotocopy Kartu Keluarga (C1) 7. Fotocopy Kartu Identitas (KTP/Akte) 8. Foto Keadaan Rumah (Depan, Belakang, Dapur, Kamar Mandi, dan Dalam Rumah)
|
2 | Sistem, mekanisme dan prosedur
| Prosedur Pelayanan Permohonan Jaminan Kesehatan
Keterangan bagan : § Pencari/Pemohon datang mengajukan permohonan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan ke MPP Kabupaten Gunungkidul; § Petugas menerima pengumpulan berkas dari pemohon dan dilakukan verifikasi data; § Petugas melakukan entry data kemudian dikirim ke Bagian Kesra Setda untuk dibuatkan SK Bupati, Setelah disahkan oleh Bupati dikirim ke BPJS Kesehatan untuk cetak kartu, kartu didistribusikan melalui TKSK Kapanewon. |
3 | Jangka waktu pelayanan | 15 menit verifikasi data berkas permohonan |
4 | Biaya/tarif | Tidak dikenakan biaya (gratis) |
5 | Produk Pelayanan
| Kartu Jaminan Kesehatan (KIS APBD) |
6 | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
| Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan melalui media : 1. Kotak saran dan keluhan, ditempel pada dinding sebelah kanan pintu masuk; 2. Website interaktif dikelola admin dengan alamat www.sosial.gunungkidulkab.go.id atau melalui kanal aduan https://www.lapor.go.id/ 3. Telepon atau faximile : (0274) 394226. 4. Sms keluhan melalui kanal aduan e-lapor dengan format GK (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708 5. Email : sosial@gunungkidulkab.go.id atau Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya aduan melalui tahapan sebagai berikut : 1. Mencatat dalam buku pengaduan; 2. Cek di tempat; 3. Koordinasi internal; 4. Koordinasi eksternal; Tindak lanjut dan solusi permasalahan |
7 | Waktu Pelayanan | § Senin-Kamis : 08.00 – 15.00 WIB Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB § Jumat : 08.00 – 15.00 WIB Istirahat : 11.30 – 13.00 WIB § Sabtu, Minggu dan hari-hari libur lainnya tidak membuka layanan.
|