PELAYANAN KONSULTASI PUSPAGA

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

 

1.    Fotocopy KTP/KK Pelapor

2

Sistem, mekanisme dan prosedur

 

 

Prosedur Pelayanan Konsultasi PUSPAGA

 

  1. Pengaduan klien dapat melalui media online (Hotline) maupun secara tatap muka
  2. Petugas Adminitrasi menerima pengaduan dan konsultasi dari nomor Hotline baik melalui Telepon, WhatsApp ataupun SMS, yang mengandung informasi: Data Diri dan Uraian Permasalahan
  3. Petugas Administrasi akan menindaklanjuti laporan dengan menghubungi Klien dan menjadwalkan Konseling dengan Konselor
  4. Konselor melakukan identifikasi permasalahan Klien dengan teknik Observasi dan Konseling
  5. Hasil dari identifikasi Permasalahan dilakukan rencana tindak lanjut sesuai dengan kebutuhan Klien yang dapat berupa Home Visit dan School Visit ataupun melakukan rujukan ke Lembaga/Instansi terkait
  6. Setelah dirasa selesai tetap melakukan monitoring sekitar 1-2 bulan pasca selesainya konseling

 

Keterangan bagan :

§  Pengaduan klien datang langsung ke Dinas Sosial, PPPA Kabupaten Gunungkidul, dengan membawa identitas diri seperti KTP/KK atau dapat melalui Hotline PUSPAGA: 085940638952.

§  Petugas administrasi memverifikasi data persyaratan (Identitas Diri), dan permasalahan klien;

§  Petugas administrasi menindaklanjuti laporan dengan menghubungi klien dan menjadwalkan konseling dengan konselor PUSPAGA;

§  Konselor melakukan identifikasi permasalahan Klien dengan Observasi dan Konseling;

§  Hasil dari identifikasi permasalahan dilakukan rencana tindak lanjut sesuai dengan kebutuhan klien yang dapat berupa Home Visit dan School Visit ataupun melakukan rujukan ke Lembaga/Instansi; dan

§  Setelah dirasa selesai tetap ada pemantauan sekitar 1-2 bulan pasca selesainya konseling.

3

Jangka waktu pelayanan

1 Hari

4

Biaya/tarif

 

Tidak dikenakan biaya (gratis)

5

Produk Pelayanan

 

Pelayanan Konsultasi

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

 

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan melalui media :

1.    Kotak saran dan keluhan, ditempel pada dinding sebelah kanan pintu masuk;

2.    Website interaktif dikelola admin

dengan alamat www.sosial.gunungkidulkab.go.id atau melalui kanal aduan https://www.lapor.go.id/

3.    Telepon atau faximile : (0274) 394226.

4.    Sms keluhan melalui kanal aduan e-lapor dengan format GK (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708

5.    Email : sosial@gunungkidulkab.go.id atau

           gunungkiduldinsos@gmail.com

6.    Media Sosial Instagram @puspaga_handayani

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya aduan melalui tahapan sebagai berikut :

1.    Mencatat dalam buku pengaduan;

2.    Cek di tempat;

3.    Koordinasi internal;

4.    Koordinasi eksternal;

5.    Tindak lanjut dan solusi permasalahan.

7

Waktu Pelayanan

§  Senin-Kamis   : 08.00 – 15.00   WIB

Istirahat          : 12.00 – 13.00  WIB

§  Jumat             : 08.00 – 15.00   WIB

Istirahat          : 11.30 – 13.00   WIB

§  Sabtu, Minggu dan hari-hari libur lainnya hanya membuka layanan online melalui Hotline PUSPAGA: 085940638952.

Skip to content