PELAYANAN KETERANGAN TERDAFTAR DI DTKS UNTUK PENDIDIKAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)
No | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan
| 1. Rekomendasi dari Kalurahan dan Tempat Menempuh Pendidikan (Sekolah atau Universitas) 2. Skrinning SID dari Kalurahan atau Print Out DTKS dari Sistem Kementerian Sosial ( https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/kemsos/pencarian ) 3. Fotocopy KTP atau Akte Kelahiran 4. Fotocopy Kartu Keluarga 5. Untuk pengajuan KIP di Dapodik Sekolah, pihak sekolah mengirim data siswa secara kolektif dan bersurat ke Dinas Sosial, PPPA Kab. Gunungkidul. |
2 | Sistem, mekanisme dan prosedur
| Prosedur Pelayanan Keterangan Terdaftar di DTKS Untuk Pendidikan
Keterangan bagan : § Petugas Mengecek kelengkapan berkas dan mengecek DTKS dari sistem Kementerian Sosial melalui alamat: https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/kemsos/pencarian § Berkas yang telah lengkap dan untuk warga yang sudah masuk dalam Data Kemiskinan (SID dan atau DTKS Kemensos) dibuatkan surat keterangan. Surat keterangan difotocopy satu bendel dan dilakukan pengesahan (cap basah). § Petugas memberikan surat keterangan terdaftar di DTKS untuk pendidikan ke pemohon. Selanjutnya surat keterangan dan kelengkapan berkas diberikan ke Sekolah atau Universitas oleh pemohon. |
3 | Jangka waktu pelayanan | 15 menit |
4 | Biaya/tariff | Tidak dikenakan biaya (gratis)
|
5 | Produk Pelayanan
| Surat keterangan terdaftar di DTKS untuk pendidikan |
6 | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
| Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan melalui media : 1. Kotak saran dan keluhan, ditempel pada dinding sebelah kanan pintu masuk; 2. Website interaktif dikelola admin dengan alamat www.sosial.gunungkidulkab.go.id atau melalui kanal aduan https://www.lapor.go.id/ 3. Telepon atau faximile : (0274) 394226. 4. Sms keluhan melalui kanal aduan e-lapor dengan format GK (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708 5. Email : sosial@gunungkidulkab.go.id atau Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya aduan melalui tahapan sebagai berikut : 1. Mencatat dalam buku pengaduan; 2. Cek di tempat; 3. Koordinasi internal; 4. Koordinasi eksternal; Tindak lanjut dan solusi permasalahan |
7 | Waktu Pelayanan | § Senin-Kamis : 08.00 – 15.00 WIB Istirahat : 12.00 – 12.30 WIB § Jumat : 08.00 – 15.00 WIB Istirahat : 11.30 – 12.30 WIB
|