PELAYANAN KETERANGAN TERDAFTAR DI DTKS UNTUK PENDIDIKAN

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

 

 

 

 

 

 

 

1.     Rekomendasi dari Kalurahan dan Tempat Menempuh Pendidikan (Sekolah atau Universitas)

2.     Skrinning SID dari Kalurahan atau Print Out DTKS dari Sistem Kementerian Sosial ( https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/kemsos/pencarian )

3.     Fotocopy KTP atau Akte Kelahiran

4.     Fotocopy Kartu Keluarga

5.     Untuk pengajuan KIP di Dapodik Sekolah, pihak sekolah mengirim data siswa secara kolektif dan bersurat ke Dinas Sosial, PPPA Kab. Gunungkidul.

2

Sistem, mekanisme dan prosedur

 

 

Prosedur Pelayanan Keterangan Terdaftar di DTKS Untuk Pendidikan

 

  1. Pencari/Pemohon datang mengajukan permohonan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan ke Dinas Sosial, P3A Kabupaten Gunungkidul.
  2. Petugas mengecek kelengkapan berkas dan cek DTKS dari sistem Kementerian Sosial melalui alamat:https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/kemsos/pencarian  
  3. Petugas membuatkan surat keterangan terdaftar di DTKS untuk Pendidikan

 

Keterangan bagan :

§  Petugas Mengecek kelengkapan berkas dan mengecek DTKS dari sistem Kementerian Sosial melalui alamat:

   https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/kemsos/pencarian  

§  Berkas yang telah lengkap dan untuk warga yang sudah masuk dalam Data Kemiskinan (SID dan atau DTKS Kemensos) dibuatkan surat keterangan. Surat keterangan difotocopy satu bendel dan dilakukan pengesahan (cap basah).

§  Petugas memberikan surat keterangan terdaftar di DTKS untuk pendidikan ke pemohon. Selanjutnya surat keterangan dan kelengkapan berkas diberikan ke Sekolah atau Universitas oleh pemohon.

3

Jangka waktu pelayanan

15 menit

4

Biaya/tariff

Tidak dikenakan biaya (gratis)

 

5

Produk Pelayanan

 

Surat keterangan terdaftar di DTKS untuk pendidikan

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

 

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan melalui media :

1.    Kotak saran dan keluhan, ditempel pada dinding sebelah kanan pintu masuk;

2.    Website interaktif dikelola admin

dengan alamat www.sosial.gunungkidulkab.go.id atau melalui kanal aduan https://www.lapor.go.id/

3.    Telepon atau faximile : (0274) 394226.

4.    Sms keluhan melalui kanal aduan e-lapor dengan format GK (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708

5.    Email : sosial@gunungkidulkab.go.id atau

           gunungkiduldinsos@gmail.com

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya aduan melalui tahapan sebagai berikut :

1.    Mencatat dalam buku pengaduan;

2.    Cek di tempat;

3.    Koordinasi internal;

4.    Koordinasi eksternal;

Tindak lanjut dan solusi permasalahan

7

Waktu Pelayanan

§  Senin-Kamis      : 08.00 – 15.00 WIB

Istirahat            : 12.00 – 12.30 WIB

§  Jumat               : 08.00 – 15.00 WIB

Istirahat            : 11.30 – 12.30 WIB

 

 

Skip to content