PELAYANAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)
|
No |
Komponen |
Uraian |
|
1. |
Persyaratan |
1. Kartu identitas pelapor dan/atau pendamping (KTP/SIM/KITAS/KIA/dll) 2. Surat Keterangan Rujukan apabila korban dirujuk dari instansi atau lembaga layanan lain 3. Mengisi formulir yang disediakan oleh UPT PPA Kabupaten Gunungkidul 4. Mengisi surat pernyataan yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan 5. Korban kekerasan yang dilayani adalah perempuan dan anak dan/atau pendampingnya. |
|
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
Prosedur Pelayanan Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak
|
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
1. Layanan pengaduan korban kekerasan perempuan dan anak dilakukan asessment awal oleh petugas UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul dengan jangka waktu 1-2 jam/sesuai dengan kebutuhan korban 2. Layanan tindak lanjut penanganan korban kekerasan sesuai dengan analisa kebutuhan korban dengan jangka waktu 1 minggu/sesuai dengan kebutuhan korban |
|
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dikenakan biaya (gratis) |
|
5. |
Produk pelayanan |
Pengelolaan Pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan pada UPT PPA Kabupaten Gunungkidul sesuai dengan SOP |
|
6. |
Penanganan Pengaduan, saran, dan masukan |
Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan melalui media : 1. Telepon Hotline : 081-126-426-99 2. Telepon, Sms, Whatsapp ke pengelola layanan pengaduan dan keluhan dengan nomor 081-126-426-99 3. Email : uptppa.gunungkidul@gmail.com 4. Kotak saran dan keluhan, yang disediakan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak dan UPT PPA Kabupaten Gunungkidul (juga melalui email) Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 3 hari kerja sejak diterimanya aduan melalui tahapan sebagai berikut : 1. Klarifikasi dan kualifikasi sumber pengaduan 2. Cek materi aduan; 3. Koordinasi internal; atau 4. Koordinasi eksternal; 5. Tindaklanjut dan solusi permasalahan. |
|
7 |
Waktu Pelayanan |
§ Senin-Jumat : 07.30 – 15.30 WIB § Di luar hari dan jam tersebut melalui telepon/sms/email/whatsapp hotline UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul |