FAQ

NODAFTAR PERTANYAANJAWABAN
1Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?Masyarakat menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke alamat :
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kab. Gunungkidul

Jl. KH. Agus Salim 125, Ledoksari, Kepek, Wonosari, DI Yogyakarta Kode Pos 55813, atau

hadir langsung di Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kab. Gunungkidul (sesuai alamat diatas), menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu;
(Informasi/ data yang diminta dalam kewenangan Dinas Sosial, PPPA)
3Bagaimana cara menyampaikan pengaduan masyarakat?Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi Layanan Pengaduan dan Aspirasi Rakyat Online (LAPOR!) dengan cara: akses website www.lapor.go.id, SMS ke 1708, twitter @lapor1708 dan aplikasi Android
4Waktu layanan informasiHari Senin s/d Kamis, pukul 08.00 – 15.00
Istirahat, pukul 12.00 – 13.00
Hari Jumat, pukul 08:00 – 15.00
Istirahat, pukul 11.30 – 13.00
5Berapa biaya untuk memperoleh informasi?Layanan ini tidak dipungut biaya / gratis
6Bagaimana cara mengajukan magang/penelitian?Membuat surat permohonan magang resmi berkop dan cap instansi yang berisi maksud dan tujuan, identitas pemohon magang serta nomor kontak yang dapat dihubungi, surat dikirim melalui email sosial@gunungkidulkab.go.id
Skip to content