PELAYANAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

1.  Kartu identitas pelapor dan/atau pendamping (KTP/SIM/KITAS/KIA/dll)

2.  Surat Keterangan Rujukan apabila korban dirujuk dari instansi atau lembaga layanan lain

3.  Mengisi formulir yang disediakan oleh UPT PPA Kabupaten Gunungkidul

4.  Mengisi surat pernyataan yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan

5.  Korban kekerasan yang dilayani adalah  perempuan dan anak dan/atau pendampingnya.

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

Prosedur Pelayanan Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak

  1. Korban dan atau pendamping bisa datang langsung atau melalui telepon/sms/wa/ email ke UPT PPA Kab. Gunungkidul
  2. Korban dan atau pendamping mengisi buku tamu dan mengisi formulir data korban yang telah disediakan
  3. Petugas melakukan Assesment pada Korban/Pendamping, dan Korban /Pendamping  menyampaikan kronologis kejadian dan kebutuhan layanan apa yang akan diberikan oleh petugas
  4. Petugas memberikan layanan kepada korban sesuai hasil assesment, sebagaimana jenis layanan yang tersedia di UPT PPA.
  5. Petugas dapat membuat surat rujukan ke unit layanan lainnya/instansi/lembaga lainnya sesuai hasil assement, apabila UPT PPA belum bisa memberikan layanan sesuai kebutuhan/hasil assesment.
  6. Layanan di UPT PPA adalah layanan pengaduan, layanan pendampingan konseling/psikologis, layanan pendampingan  hukum, layanan penjangkauan, layanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial, layanan pendampingan kerohanian, layanan pendampingan psikologis bagi pelaku KDRT, layanan shelter/rumah aman, layanan rujukan korban yang dilakukan dengan berjejaring melalui lembaga FPKK Kabupaten Gunungkidul
  7. Petugas UPT PPA dapat mengantar/ mendampingi dan memantau perkembangan korban yang dirujuk.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1.    Layanan pengaduan korban kekerasan perempuan dan anak dilakukan asessment awal oleh petugas UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul dengan jangka waktu 1-2 jam/sesuai dengan kebutuhan korban

2.    Layanan tindak lanjut penanganan korban kekerasan sesuai dengan analisa kebutuhan korban dengan jangka waktu 1 minggu/sesuai dengan kebutuhan korban

4.

Biaya/tarif

Tidak dikenakan biaya (gratis)

5.

Produk pelayanan

Pengelolaan Pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan pada UPT PPA Kabupaten Gunungkidul sesuai dengan SOP

6.

Penanganan Pengaduan, saran, dan masukan

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan melalui media :

1.    Telepon Hotline : 081-126-426-99

2.    Telepon, Sms, Whatsapp ke pengelola layanan pengaduan dan keluhan dengan nomor 081-126-426-99

3.    Email : uptppa.gunungkidul@gmail.com

4.    Kotak saran dan keluhan, yang disediakan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak dan UPT PPA Kabupaten Gunungkidul (juga melalui email)

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 3 hari kerja sejak diterimanya aduan melalui tahapan sebagai berikut :

1.    Klarifikasi dan kualifikasi sumber pengaduan

2.    Cek materi aduan;

3.    Koordinasi internal; atau

4.    Koordinasi eksternal;

5.    Tindaklanjut dan solusi permasalahan.

7

Waktu Pelayanan

§  Senin-Jumat   : 07.30 – 15.30 WIB

§  Di luar hari dan jam tersebut melalui telepon/sms/email/whatsapp hotline UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul

Skip to content