PELAYANAN REKOMENDASI ORANG TERLANTAR KE DINSOS DIY
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)
No | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan | 1. Surat Pengantar dari Polres/Polsek 2. KTP atau identitas keluarga
|
2 | Sistem, mekanisme dan prosedur
| Prosedur Pelayanan Rekomendasi Orang Terlantar
Keterangan bagan : § Pemohon datang dengan membawa surat pengantar dari Polres/Polsek dan menyampaikan maksud dan tujuannya ke Dinas Sosial, P3A Gunungkidul; § Kasi Rehabilitasi Anak dan Tuna Sosial Dinas Sosial, P3A menerima surat dan mengkonfirmasi maksud dan tujuan pemohon hendak pulang kemana; § Dinas Sosial membuatkan surat rekomendasi ke Dinas Sosial DIY dan memberikan biaya untuk perjalanan menuju Dinas Sosial DIY. |
3 | Jangka waktu pelayanan | 30 menit
|
4 | Biaya/tarif | Tidak dikenakan biaya (gratis)
|
5 | Produk Pelayanan
| Rekomendasi Orang Terlantar
|
6 | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
| Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan melalui media : 1. Kotak saran dan keluhan, ditempel pada dinding sebelah kanan pintu masuk; 2. Website interaktif dikelola admin dengan alamat www.sosial.gunungkidulkab.go.id atau melalui kanal aduan https://www.lapor.go.id/ 3. Telepon atau faximile : (0274) 394226. 4. Sms keluhan melalui kanal aduan e-lapor dengan format GK (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708 5. Email : sosial@gunungkidulkab.go.id atau Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya aduan melalui tahapan sebagai berikut : 1. Mencatat dalam buku pengaduan; 2. Cek di tempat; 3. Koordinasi internal; 4. Koordinasi eksternal; Tindak lanjut dan solusi permasalahan |
7 | Waktu Pelayanan | § Senin-Kamis : 08.00 – 15.00 WIB Istirahat : 12.00 – 12.30 WIB § Jumat : 08.00 – 15.00 WIB Istirahat : 11.30 – 12.30 WIB
|