PELAYANAN REKOMENDASI PENGANGKATAN ANAK KE DINAS SOSIAL DIY

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

 

Syarat administrasi :

1.  Surat permohonan Pengangkatan Anak ke Dinas Sosial PPPA Kabupaten Gunungkidul (asli);

2.  Surat keterangan sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah (asli);

3. Surat keterangan sehat jiwa dari dokter spesialis jiwa dari RS Pemerintah (asli);

4. Surat keterangan Fungsi Organ Reproduksi dari Dokter Spesialis Obstertri dan Ginekologi dari Rumah Sakit Pemerintah (asli);

5.  Legalisir copy akte kelahiran Calon Orang Tua Angkat (COTA);

6.  SKCK kepolisian setempat  (asli);

7. Ligalisir surat nikah/akte perkawinan Calon Orang Tua Angkat (COTA);

8. Ligalisir KK dan KTP Calon Orang Tua Angkat akan memperlakukan;

9. Legalisir akte kelahiran  calon anak angkat (CAA);

10.       Keterangan penghasilan dari tempat kerja  Calon Orang Tua Angkat (asli);

11.       Surat pernyataan persetujuan CAA diatas kertas bermaterai cukup, bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapat dan/ hasil laporan pekerja sosial 1 lembar (asli);

12.       Surat pernyataan motivasi Calon Orang Tua Angkat dikertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak (asli);

13.       Surat pernyataan Calon Orang Tua Angkat akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermaterai cukup 1 lembar (asli);

14.       Surat pernyataan bahwa Calon Orang Tua Angkat akan memberitahukan kepada anak angkatnya tentang asal usulnya dan orangtua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak diatas kertas bermaterai cukup 1 lembar (asli);

15.       Surat pernyataan bahwa Calon Orangtua Angkat tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada Wali Hakim diatas kertas bermaterai cukup 1 lembar (asli);

16.       Surat pernyataan bahwa Calon Orangtua Angkat akan memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkat diatas kertas bermaterai cukup 1 lembar (asli);

17.       Surat pernyataan bahwa Calon Orangtua Angkat akan memberikan asuransi kesehatan dan pendidikan bagi anak angkatnya diatas kertas bermaterai cukup 1 lembar (asli);

18.       Surat pernyataan persetujuan pengangkatan anak dari orangtua kandung COTA pihak suami diatas kertas bermaterai cukup 1 lembar (asli);

19.       Surat pernyataan persetujuan pengangkatan anak dari saudara kandung COTA pihak suami diatas kertas bermaterai cukup 1 lembar (asli);

20.       Surat pernyataan persetujuan pengangkatan anak dari orangtua kandung COTA pihak istri diatas kertas bermaterai cukup 1 lembar (asli);

21.       Surat pernyataan persetujuan pengangkatan anak dari saudara kandung COTA pihak istri diatas kertas bermaterai cukup 1 lembar (asli);

22.       Asli surat pernyataan dari Calon Orang Tua Angkat secara tertulis diatas kertas bermetarai cukup bahwa dokumen adalah sah;

23.       Surat Berita Acara /Penyerahan dan kuasa dari pihak orangtua/ ibu kandung kepada Calon Orangtua Angkat diatas kertas bermaterai (asli);

24.       Foto copy Kartu Keluarga dan KTP orangtua kandung CAA 1 lembar;

25.       Foto berwarna 4×6 COTA dan CAA masing-masing 1 lembar;

26.       Asli permohonan surat rekomendasi dari Dinas Sosial PPPA Kabupaten Gunungkidul;

27.       Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Instansi Sosial Provinsi ke Pengadilan.

 

Syarat Calon Orang Tua Angkat (COTA) :

 

1.  Sehat Jasmani dan Rohani;

2.  Umur Paling rendah 30 tahun dan paling   tinggi 55 tahun;

3.  Beragama sama;

4.  Berkelakuan Baik;

5.  Berstatus menikah paling singkat 5 tahun;

6.  Tidak merupakan pasangan sejenis;

7.  Tidak/belum punya anak atau hanya memiliki satu anak;

8.  Mampu secara ekonomi dan sosial;

9.    Memperoleh persetujuan anak dan istri dan ijin tertulis     orang tua atau wali anak yang akan diasuh;

10. Surat pernyataan bahwa pengangkatan anak untuk kepentingan terbaik bagi anak;

11. Mendapatkan rekomendasi dari Instansi sosial atau menteri sosial.

12. Mendapatkan Ijin menteri sosial atau Instansi sosial.

 

Sistem, mekanisme dan prosedur

 

 

Prosedur Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Anak (Adopsi) ke Dinas Sosial DIY

 

  1. Pemohon datang mengajukan permohonan, konsultasi, mengisi form adopsi dan melengkapi persyaratan
  2. Verifikasi berkas
  3. Kunjungan Rumah Calon Orang Tua Angkat (COTA) dan Calon Anak Angkat (CAA)
  4. Laporan Sosial Kelayakan COTA dan Perkembangan CAA
  5. Penerbitan Permohonan Rekomendasi Pegangkatan Anak ke Dinas Sosial DIY
  6. Tim PIPA Dnsos DIY (Pertimbangan Ijin Pengangkatan Anak) menerbitkan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak kepada Pengadilan yang ditembuskan Dinsos Kabupaten dan COTA.

 

Keterangan bagan :

§  Pemohon mengajukan permohonan, konsultasi mengambil form adopsi dan melengkapi persyaratan;

§  Petugas (Sakti Peksos) melakukan verifikasi berkas;

§  Setelah persyaratan lengkap Sakti Peksos melakukan home visit/kunjungan rumah ke calon orang tua  angkat (COTA) dan calon anak angkat (CAA) untuk melihat keberadaan sosial, ekonomi dan lingkungan sekitar;

§  Setelah semua persyaratan lengkap Dinas sosial Kab. GK membuatkan laporan sosial tentang kondisi riil, kemudian laporan sosial dikirim ke Dinas Sosial Provinsi DIY sebagai bahan bagi  PIPA (Pertimbangan Ijin Pengangkatan Anak);

§  Tim PIPA membuat Surat Rekomendasi Kelayakan Pengangkatan Anak;

§  Pelaksanaan sidang dapat dilakukan di Pengadilan Negeri Wonosari atau Pengadilan Agama Wonosari dan dikeluarkan Akta Pengangkatan Anak.

3

Jangka waktu pelayanan

14 hari Kerja

 

4

Biaya/tarif

Tidak dikenakan biaya (gratis)

 

5

Produk Pelayanan

 

Rekomendasi Pengangkatan Anak

 

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

 

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan melalui media :

1.    Kotak saran dan keluhan, ditempel pada dinding sebelah kanan pintu masuk;

2.    Website interaktif dikelola admin

dengan alamat www.sosial.gunungkidulkab.go.id atau melalui kanal aduan https://www.lapor.go.id/

3.    Telepon atau faximile : (0274) 394226.

4.    Sms keluhan melalui kanal aduan e-lapor dengan format GK (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708

5.    Email : sosial@gunungkidulkab.go.id atau

           gunungkiduldinsos@gmail.com

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya aduan melalui tahapan sebagai berikut :

1.    Mencatat dalam buku pengaduan;

2.    Cek di tempat;

3.    Koordinasi internal;

4.    Koordinasi eksternal;

Tindak lanjut dan solusi permasalahan

7

Waktu Pelayanan

§  Senin-Kamis  : 08.00 – 15.00 WIB

Istirahat        : 12.00 – 12.30 WIB

§  Jumat           : 08.00 – 15.00 WIB

Istirahat        : 11.30 – 12.30 WIB

Skip to content